JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam penanganan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Kali ini, enam orang dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, menjadi saksi bisu atas kelanjutan penyelidikan yang semakin mendalam.
"Pemeriksaan terhadap saksi bertempat di Kepolisian Sektor Sumber, Rembang, " ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (02/04/2026).
Keenam saksi yang dimintai keterangan meliputi SY, yang merupakan calon perangkat Desa Sukorukun; JL, calon perangkat Desa Sidoluhur; PMN, calon perangkat Desa Trikoyo; AS, Kepala Desa Slungkep; MR, seorang pihak swasta; serta ASH, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati. Kehadiran mereka diharapkan dapat membuka tabir lebih luas mengenai praktik yang diduga dilakukan Sudewo.
Langkah KPK ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil dilakukan pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Keesokan harinya, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tak berhenti di situ, pada hari yang sama setelah OTT, KPK resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Keempat tersangka tersebut adalah Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjiono (JION), dan Sukorukun Karjan (JAN).
Lebih lanjut, Sudewo juga menghadapi jeratan hukum sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Berbagai tuduhan ini menunjukkan betapa kompleksnya kasus yang tengah ditangani oleh lembaga antirasuah. (PERS)

Updates.