JAKARTA - Penyelidikan mendalam terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Kali ini, fokus penelusuran mengarah pada proses krusial: penyerahan uang pendaftaran bagi para calon perangkat desa. Ini adalah salah satu poin penting yang coba diurai oleh KPK demi membongkar praktik ilegal tersebut.
“Penyidik mendalami keterangan terkait proses penyerahan uang pendaftaran perangkat desa, ” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (3/4/2026).
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh, KPK telah memanggil dan memeriksa enam saksi pada 2 April 2026. Saksi-saksi ini berasal dari berbagai latar belakang, termasuk calon perangkat desa seperti SY (Desa Sukorukun), JL (Desa Sidoluhur), dan PMN (Desa Trikoyo). Selain itu, Kepala Desa Slungkep AS, pihak swasta MR, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati ASH juga turut dimintai keterangan.
Peristiwa ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Sudewo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada 19 Januari 2026. Keesokan harinya, Sudewo bersama tujuh orang lainnya digelandang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pada hari yang sama, KPK secara resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Pati. Keempatnya adalah Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Tidak berhenti di situ, Sudewo juga terjerat dalam kasus lain. Ia turut ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Penyelidikan yang komprehensif ini diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang melibatkan para pejabat daerah tersebut. (PERS)

Updates.